Setiap semester, dosen di Indonesia harus memenuhi beban kerja minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS yang terbagi ke tiga tugas sekaligus: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (dikutip SEVIMA, 2024). Angka itu terdengar sederhana di atas kertas. Di lapangan, satu dosen bisa mengajar empat sampai enam mata kuliah, membimbing belasan skripsi dan tesis, duduk di panitia akreditasi, menulis proposal hibah, mengerjakan laporan pengabdian masyarakat, sambil dikejar target jurnal internasional untuk kenaikan jabatan fungsional. Semua itu dikerjakan tanpa jam kerja yang benar-benar berhenti di sore hari.
Persoalan ini jarang masuk radar percakapan tentang kesehatan mental di tempat kerja. Diskusi soal burnout karyawan biasanya berhenti di korporasi, startup, atau sektor kesehatan. Dunia akademik dianggap “lebih santai” karena jam mengajar yang fleksibel dan libur semester yang panjang. Anggapan itu meleset jauh dari kenyataan. Dosen dan peneliti menanggung beban kerja yang majemuk, tekanan publikasi yang terus meningkat, dan kompensasi yang secara struktural tidak sebanding dengan tuntutan yang dibebankan kepada mereka.
Istilah publish or perish menggambarkan situasi di mana karier akademik seorang dosen bergantung penuh pada jumlah publikasi ilmiah yang dihasilkan, bukan semata pada kualitas pengajaran atau dampak risetnya di masyarakat. Di Indonesia, tekanan ini makin tajam karena publikasi di jurnal bereputasi menjadi syarat wajib untuk kenaikan jabatan fungsional, dari asisten ahli sampai guru besar, sekaligus menjadi indikator akreditasi program studi dan institusi.
Konsekuensinya bisa dilihat dari data yang cukup mengkhawatirkan. Riset yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap 158 guru besar dari 18 institusi pendidikan tinggi (dari total 198 perguruan tinggi yang ada) menemukan bahwa sekitar 8 dari 10 guru besar di Indonesia terindikasi pernah menerbitkan artikel di jurnal yang dikategorikan predator. Dari total 4.742 artikel yang diteliti, 1.363 artikel atau hampir 30% masuk kategori jurnal predator tersebut (Britter.id mengutip riset BRIN, 2025). Fenomena ini terutama meningkat pada periode menjelang kenaikan ke jabatan guru besar, saat kebutuhan memenuhi kuota publikasi jauh lebih mendesak dibanding menjaga standar ilmiah yang ketat.
Posisi Indonesia di kancah global juga tidak menggembirakan. Studi Vit Machacek dan Martin Srholec dari Charles University yang menganalisis 164.000 artikel dari 172 negara di empat bidang ilmu menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia dalam persentase artikel yang terbit di jurnal predator, dengan angka 16,73%, hanya sedikit di bawah Kazakhstan yang berada di peringkat pertama dengan 17 persen (dikutip Detik.com, 2024). Data itu berasal dari rentang 2015-2017, tapi pola yang mendasarinya, yaitu kebutuhan menerbitkan secepat dan sebanyak mungkin demi memenuhi syarat administratif, masih relevan sampai sekarang.
Jurnal predator menawarkan proses review yang sangat cepat, kadang hanya dalam hitungan hari, dengan biaya publikasi yang dibayar penulis dan tanpa proses peer review yang layak disebut ilmiah. Bagi dosen yang dikejar deadline kenaikan pangkat atau tuntutan akreditasi, tawaran semacam ini terasa seperti jalan keluar. Masalahnya, jalan keluar itu justru menambah beban psikologis baru: rasa bersalah karena tahu kualitas publikasinya tidak semestinya, kekhawatiran nama baik tercoreng kalau jurnal itu suatu saat dicabut dari indeksasi, dan siklus yang terus berulang karena tuntutan publikasi tidak pernah berhenti begitu satu jenjang karier terlewati.
Tridarma perguruan tinggi mewajibkan dosen menjalankan tiga peran sekaligus: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam rubrik Beban Kerja Dosen, komposisi umum yang dipakai adalah sekitar 9 SKS untuk pendidikan dan penelitian, ditambah minimal 3 SKS untuk pengabdian masyarakat dan tugas penunjang lainnya (SEVIMA, 2024). Di atas kertas, pembagian ini terlihat rapi. Kenyataannya, ketiga peran itu sering saling menyita waktu satu sama lain, dan tidak ada satu pun yang bisa dikerjakan setengah hati tanpa berdampak pada evaluasi kinerja dosen di semester berikutnya.
Beban ini makin berat karena rasio dosen dan mahasiswa di banyak kampus jauh dari ideal. Rasio yang direkomendasikan adalah 1:20, tapi di sejumlah program studi angka itu jauh terlampaui, dan situasinya berpotensi memburuk karena diperkirakan sekitar 10.000 dosen akan memasuki usia pensiun dalam empat tahun ke depan tanpa penggantian yang memadai (Portal Demokrasi, 2025). Artinya, dosen yang tersisa harus menanggung lebih banyak mahasiswa, lebih banyak bimbingan skripsi, dan lebih banyak kelas, sementara tuntutan riset dan publikasi tidak ikut berkurang untuk mengompensasi tambahan beban mengajar itu.
Pengabdian kepada masyarakat, komponen ketiga dalam tridarma, sering jadi yang paling terabaikan justru karena paling sedikit “menghasilkan” secara karier. Publikasi jurnal dihitung untuk kenaikan jabatan, hibah riset dihitung untuk portofolio, sementara program pengabdian masyarakat kerap hanya dianggap kewajiban administratif yang harus dilaporkan tapi tidak terlalu diperhitungkan dalam promosi. Dosen jadi mengerjakannya seadanya, atau justru menumpuknya di akhir semester bersamaan dengan deadline laporan penelitian dan ujian akhir mahasiswa, sehingga beban kerja yang seharusnya tersebar rapi dalam setahun malah menumpuk di periode-periode tertentu.
Belum lagi tugas administratif yang tidak masuk dalam SKS resmi tapi tetap harus dikerjakan: mengisi borang akreditasi, menyiapkan dokumen untuk visitasi asesor, mengunggah data ke sistem pelaporan kinerja, membimbing organisasi mahasiswa, sampai menjadi panitia berbagai kegiatan kampus. Semua ini nyata memakan waktu dan energi, tapi jarang dianggap sebagai “pekerjaan” dalam evaluasi beban kerja dosen secara formal.
Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 yang berlaku efektif pada 2026, gaji pokok dosen PNS bergolongan III (lulusan magister) berada di kisaran Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200, sementara golongan IV (umumnya bergelar doktor) berkisar Rp3.287.800 sampai Rp6.114.500, ditambah tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan fungsional, dan tunjangan jabatan khusus bagi guru besar (dikutip Duniadosen.com, 2025). Untuk dosen di perguruan tinggi swasta, kisarannya lebih beragam, umumnya Rp4.000.000 sampai Rp10.000.000 per bulan tergantung kebijakan institusi, dengan honor mengajar per SKS berkisar Rp150.000 sampai Rp350.000 (KantorKu.id, 2026). Total pendapatan dosen di Indonesia secara keseluruhan berada di rentang Rp2.600.000 sampai lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dengan variasi besar tergantung status kepegawaian, jabatan fungsional, dan seberapa aktif dosen tersebut mengambil honor tambahan dari penelitian atau pengabdian.
Angka-angka itu perlu dibaca berdampingan dengan apa yang dituntut dari seorang dosen: menyelesaikan pendidikan doktoral yang bisa memakan waktu 4 sampai 7 tahun, terus memperbarui kompetensi keilmuan, menerbitkan riset di jurnal bereputasi yang biayanya kadang harus ditanggung sendiri, dan menjaga performa mengajar sambil membimbing puluhan mahasiswa. Untuk dosen swasta dengan status non-tetap atau paruh waktu, situasinya lebih rentan lagi karena pendapatan sangat bergantung pada jumlah SKS yang diajar, tanpa jaminan kestabilan kalau jumlah kelas berkurang di semester tertentu.
Ketimpangan antara beban kerja dan kompensasi ini punya efek psikologis yang nyata. Dosen yang merasa gajinya tidak sebanding dengan kontribusi dan pengorbanan waktu yang mereka berikan cenderung mengalami apa yang dalam literatur ketenagakerjaan disebut sebagai job strain, kombinasi antara tuntutan kerja yang tinggi dengan kontrol dan penghargaan yang rendah. Kondisi ini menjadi salah satu prediktor kuat kelelahan emosional dan burnout dalam jangka panjang, karena akarnya soal rasa dihargai yang tidak terpenuhi dari pekerjaan yang menuntut keahlian tinggi, bukan cuma soal kekurangan uang.
Selain publikasi, hibah riset menjadi arena kompetisi lain yang menambah tekanan pada dosen dan peneliti. Anggaran riset Indonesia hanya sekitar 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto pada 2021, jauh tertinggal dibanding Thailand (0,5%), Malaysia (1,3%), dan Singapura (2,1%) berdasarkan data UNESCO (The Conversation, 2021). Dengan kue anggaran yang kecil, persaingan mendapatkan hibah riset menjadi sangat ketat, dan proposal yang lebih sering bertahan biasanya datang dari peneliti yang sudah punya rekam jejak publikasi panjang dan jaringan yang luas, bukan proposal dengan ide paling orisinal.
Situasi ini menciptakan kesenjangan struktural antara peneliti senior dan peneliti muda. Seorang dosen psikologi dari Universitas Indonesia yang dikutip dalam laporan yang sama menjelaskan bahwa dosen muda kerap memerlukan nama dan profil dosen senior untuk melengkapi proposal hibah supaya punya daya saing yang cukup (The Conversation, 2021). Artinya, peneliti yang baru meniti karier harus bergantung pada relasi dengan senior sebelum bisa memenangkan pendanaan atas nama risetnya sendiri, sebuah siklus yang membuat peneliti muda merasa suaranya belum cukup berarti sampai mereka “naik kelas” lebih dulu.
Pandemi memperburuk situasi ini secara nyata. Dana riset yang biasanya bisa mencapai Rp300 juta untuk penelitian sosial jangka panjang turun sampai 50 persen pada awal masa pandemi, sebelum berangsur naik lagi di tahun kedua (The Conversation, 2021). Bagi peneliti yang proyeknya sudah berjalan, pemotongan mendadak seperti ini berarti harus menyesuaikan metodologi di tengah jalan, memperpanjang timeline tanpa kompensasi tambahan, atau dalam kasus terburuk menghentikan riset yang sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Kompetisi hibah juga membawa beban administratif tersendiri yang jarang disadari orang di luar akademia. Proses pengajuan proposal, revisi berkali-kali, pelaporan progres, sampai pertanggungjawaban keuangan riset semuanya memakan waktu yang signifikan, sering di luar jam kerja formal karena harus dikerjakan berbarengan dengan jadwal mengajar. Dosen yang gagal mendapat hibah tidak hanya kehilangan pendanaan, tapi juga kehilangan waktu berbulan-bulan yang sudah dicurahkan untuk menyiapkan proposal, sambil tetap harus memenuhi target publikasi di tahun yang sama.
Kombinasi dari tekanan publikasi, beban tridarma yang tumpang tindih, gaji yang tidak sepadan, dan kompetisi hibah yang timpang menciptakan kondisi kerja yang secara struktural rentan terhadap burnout. Tinjauan sistematis yang menganalisis 43.639 tenaga akademik lintas 60 studi yang diterbitkan antara 2019 dan 2024 menemukan bahwa beban kerja berlebih dan dukungan institusi yang minim menjadi faktor risiko utama burnout di kalangan dosen di berbagai negara. Konflik di tempat kerja muncul sebagai faktor risiko dalam 60% studi yang ditinjau, sementara ketidakpuasan kerja dan stres terkait pekerjaan masing-masing muncul di 38 persen studi (MDPI International Journal of Environmental Research and Public Health, 2025). Usia dan pengalaman kerja juga jadi variabel penting, dengan dosen yang lebih muda dan kurang berpengalaman, terutama yang berstatus kerja tidak tetap, melaporkan kerentanan yang lebih besar terhadap kelelahan emosional.
Pola ini konsisten dengan apa yang tampak dari sisi praktik Employee Assistance Program di Indonesia. Observasi dari praktik EAP di puluhan organisasi lintas industri di Indonesia, termasuk institusi pendidikan, menunjukkan pola serupa: tenaga pendidik dan peneliti yang datang mencari dukungan sering menceritakan rasa terjebak antara tuntutan produktivitas ilmiah yang terus meningkat dan waktu yang tidak pernah cukup untuk memenuhinya. Keluhan yang muncul biasanya bukan cuma soal kelelahan fisik karena jam kerja panjang, tapi juga rasa tidak berdaya karena merasa apa pun yang dikerjakan tidak pernah benar-benar “selesai” atau “cukup” di mata sistem penilaian kinerja.
Bentuk konkret dari tekanan ini biasanya muncul sebagai kesulitan tidur karena pikiran terus memutar deadline publikasi, penurunan motivasi mengajar karena energi sudah habis untuk mengejar target riset, sampai perasaan bersalah kronis saat mengambil waktu istirahat karena merasa seharusnya waktu itu dipakai untuk menulis atau meneliti. Sebagian dosen juga melaporkan konflik peran yang berkepanjangan, merasa harus memilih antara menjadi pengajar yang baik untuk mahasiswanya atau peneliti yang produktif untuk kariernya sendiri, padahal sistem tridarma menuntut keduanya berjalan setara.
Dampak ini tidak berhenti di level individu. Ketika dosen mengalami kelelahan emosional yang berkepanjangan, kualitas pengajaran cenderung menurun, bimbingan terhadap mahasiswa jadi kurang responsif, dan kualitas riset yang dihasilkan justru berisiko turun karena dikerjakan dalam kondisi terburu-buru demi mengejar kuota, bukan karena minat keilmuan yang sesungguhnya. Institusi pendidikan tinggi pada akhirnya menanggung ongkos dari kondisi ini juga, dalam bentuk reputasi akademik yang tergerus akibat publikasi berkualitas rendah atau turnover dosen berpengalaman yang memilih pindah ke sektor lain.
Rektorat, dekanat, dan biro kepegawaian punya posisi yang cukup strategis untuk mengurangi tekanan struktural ini, meski tidak semuanya bisa diselesaikan lewat kebijakan kampus sendiri karena banyak aturan datang dari level nasional. Salah satu langkah yang bisa diambil di level institusi adalah meninjau ulang cara menghitung beban kerja dosen agar lebih realistis, memastikan tugas administratif yang selama ini tidak masuk hitungan SKS resmi juga diakui dalam evaluasi kinerja, bukan dianggap kerja sukarela di luar jam kerja utama.
Kampus juga bisa membangun sistem pendampingan riset yang lebih inklusif untuk dosen muda, supaya ketergantungan pada nama dosen senior dalam proposal hibah tidak menjadi satu-satunya jalan untuk berkompetisi secara setara. Pelatihan menulis untuk jurnal bereputasi, bukan sekadar sosialisasi soal bahaya jurnal predator, juga membantu dosen menemukan jalan yang legitim tanpa harus mengorbankan standar ilmiah demi memenuhi target administratif yang terburu-buru.
Hal yang paling sering terlewat adalah menyediakan akses dukungan kesehatan mental yang benar-benar dipakai, bukan sekadar tersedia di atas kertas. Banyak kampus sudah punya unit konseling mahasiswa, tapi jarang yang menyediakan jalur serupa untuk tenaga pendidik dan peneliti sendiri, padahal merekalah yang menanggung beban kerja paling kompleks di institusi tersebut. Program dukungan kesehatan mental berbasis Employee Assistance Program (EAP) yang dirancang untuk institusi pendidikan bisa menjadi ruang aman bagi dosen dan peneliti untuk memproses tekanan kerja mereka secara profesional dan rahasia, tanpa harus melewati jalur struktural yang sama dengan penilaian kinerja mereka sendiri.
Perubahan budaya juga penting dijalankan dari level pimpinan. Ketika rektor atau dekan secara terbuka mengakui bahwa tekanan publikasi berlebihan berdampak pada kesejahteraan dosen, dan diikuti dengan kebijakan konkret seperti pembatasan jumlah target publikasi per tahun yang lebih realistis atau evaluasi kinerja yang tidak semata berbasis kuantitas artikel, tekanan psikologis yang menumpuk bisa mulai diurai secara bertahap, bukan dibiarkan menjadi beban yang harus ditanggung sendirian oleh masing-masing dosen.
Apa itu publish or perish dan mengapa berdampak pada kesehatan mental dosen? Publish or perish adalah tekanan struktural di dunia akademik di mana karier seorang dosen sangat bergantung pada jumlah publikasi ilmiah yang dihasilkan. Di Indonesia, publikasi jadi syarat wajib untuk kenaikan jabatan fungsional dan indikator akreditasi kampus, sehingga dosen merasa harus terus menerbitkan riset tanpa henti. Tekanan yang tidak pernah berhenti ini berkontribusi pada kelelahan emosional kronis, kecemasan, dan dalam kasus yang lebih jauh, keputusan mengambil jalan pintas lewat jurnal predator yang justru menambah beban psikologis baru.
Kenapa beban kerja dosen sulit dihitung secara adil meski sudah ada aturan SKS? Aturan Beban Kerja Dosen menetapkan minimal 12 dan maksimal 16 SKS per semester untuk tridarma perguruan tinggi. Masalahnya, banyak tugas nyata seperti mengisi borang akreditasi, membimbing organisasi mahasiswa, atau mengurus laporan hibah tidak masuk dalam hitungan SKS resmi, padahal memakan waktu signifikan. Akibatnya, beban kerja aktual dosen sering jauh lebih besar daripada yang tercatat secara administratif.
Apakah gaji dosen di Indonesia benar-benar tidak sebanding dengan tuntutan pekerjaannya? Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, gaji pokok dosen PNS bergolongan III berkisar Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200, dan golongan IV Rp3.287.800 sampai Rp6.114.500, sementara dosen swasta umumnya berada di kisaran Rp4.000.000 sampai Rp10.000.000 per bulan. Angka ini perlu dibandingkan dengan tuntutan pendidikan doktoral yang panjang, kewajiban riset dan publikasi yang berkelanjutan, serta tanggung jawab membimbing puluhan mahasiswa sekaligus, sehingga banyak dosen merasa kompensasi yang diterima tidak proporsional dengan beban dan keahlian yang dituntut dari mereka.
Apa hubungan kompetisi hibah riset dengan kesehatan mental peneliti muda? Anggaran riset Indonesia yang hanya sekitar 0,1 persen dari PDB membuat kompetisi hibah sangat ketat, dan peneliti muda sering kalah bersaing karena belum punya rekam jejak publikasi sepanjang peneliti senior. Ketergantungan pada profil dosen senior untuk memenangkan hibah menciptakan rasa tidak berdaya bagi peneliti muda yang idenya belum diakui setara, sekaligus menambah beban administratif dari proses pengajuan proposal yang panjang dan sering berujung gagal.
Bagaimana institusi pendidikan tinggi bisa mulai mendukung kesehatan mental dosen dan peneliti? Langkah awal yang realistis adalah meninjau ulang perhitungan beban kerja agar mencakup tugas administratif yang selama ini tidak diakui, membangun sistem pendampingan riset yang lebih setara untuk dosen muda, dan menyediakan akses dukungan kesehatan mental profesional yang terpisah dari jalur evaluasi kinerja formal. Program EAP yang dirancang untuk institusi pendidikan bisa menjadi salah satu bentuk konkret dari komitmen ini.
Tekanan publish or perish, beban tridarma yang tumpang tindih, gaji yang tidak sepadan, dan kompetisi hibah yang timpang bukan persoalan yang bisa diselesaikan dosen sendirian lewat manajemen waktu yang lebih baik. Ini adalah persoalan sistemik yang butuh perhatian dari level kebijakan kampus sampai kebijakan nasional. Kalau kampus atau institusimu mulai ingin memikirkan langkah konkret untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan peneliti, ada baiknya mulai dari memahami bagaimana program Employee Assistance Program bekerja untuk institusi pendidikan tinggi. Kunjungi laman ini untuk melihat bagaimana Riliv for Company bisa jadi titik awal dukungan itu.

52% karyawan melaporkan mengalami burnout kronis. Tapi tanda-tandanya di level organisasi sering terlewat oleh HR. Artikel ini mengulas 7 sinyal yang perlu kamu perhatikan sebelum terlambat.

Kehilangan satu karyawan bisa menelan biaya setara 6-9 bulan gajinya. Artikel ini membahas 6 strategi berbasis data untuk menekan turnover, termasuk peran penting kesehatan mental dan EAP.

ESOP dijanjikan sebagai insentif masa depan, tapi buat banyak karyawan startup, opsi saham ini justru jadi sumber cemas baru. Ini alasannya dan peran HR di dalamnya.

Teknisi lapangan menanggung target SLA, mobilitas tinggi, dan komplain pelanggan tanpa banyak dukungan dari tim kantor. Ini dampaknya dan yang bisa dilakukan HR.